BRIDA Banggai Raih Penghargaan Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Kemenkum Sulteng

📅 12 Mei 2026 | ✍️ Admin BRIDA

Pemerintah Kabupaten Banggai kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Pemkab Banggai menerima penghargaan atas komitmen dan kontribusinya dalam perlindungan kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda Penyerahan Penghargaan dan Sertifikat yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama sejumlah pemerintah daerah dan lembaga yang dinilai aktif mendorong pengembangan kekayaan intelektual di daerah.

Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas langkah BRIDA Banggai yang selama beberapa tahun terakhir konsisten mendorong perlindungan hak cipta, merek, hingga indikasi geografis terhadap produk dan potensi unggulan daerah.

Sekretaris BRIDA Banggai, Muh. Ikhsan Budiono, S.E., M.Si, mengatakan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan legalitas semata, tetapi juga menjadi strategi penting dalam meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal.

“Produk daerah memiliki identitas dan ciri khas yang harus dijaga. Melalui perlindungan kekayaan intelektual, produk lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Banggai telah memfasilitasi puluhan pengajuan kekayaan intelektual masyarakat dan pelaku usaha lokal, mulai dari hak cipta, merek dagang, hingga pengusulan Indikasi Geografis (IG) terhadap komoditas unggulan daerah.

Beberapa produk khas Banggai bahkan telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, di antaranya Salak Pondoh Simpang Raya dan Kelapa Babasal Taima. Selain itu, sejumlah komoditas lain seperti Durian Asaan Pagimana dan Durian Nambo juga tengah dalam proses pengusulan perlindungan.

Tak hanya fokus pada administrasi perlindungan, BRIDA Banggai bersama Kanwil Kemenkum Sulteng juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM dan komunitas lokal.

Dalam kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Bidang Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang digelar beberapa waktu lalu, Muh. Ikhsan Budiono, S.E., M.Si juga dipercaya menjadi salah satu narasumber untuk memaparkan pengalaman Kabupaten Banggai dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah.

Penghargaan yang diterima BRIDA Banggai ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kabupaten Banggai mulai diperhitungkan sebagai salah satu daerah yang aktif dan progresif dalam pengembangan inovasi serta perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.

Ke depan, Pemkab Banggai berharap perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi juga tumbuh menjadi kesadaran bersama masyarakat dalam menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi produk lokal daerah.