PALU — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pengenalan Buku Panduan SIGAP KI (Sinergi, Integrasi, Gerakan Akselerasi Penguatan Kinerja Sentra Kekayaan Intelektual) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan serta pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Sulawesi Tengah.
Buku Panduan SIGAP KI diperkenalkan sebagai salah satu instrumen yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengelola Sentra Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelaksanaan layanan dan pendampingan kekayaan intelektual secara lebih terarah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep, tujuan, serta mekanisme yang tertuang dalam Panduan SIGAP KI, termasuk pentingnya membangun sinergi dan integrasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya.
Bagi BRIDA Kabupaten Banggai, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Hal ini sejalan dengan peran BRIDA dalam mendorong riset, inovasi, serta pemanfaatan hasil kekayaan intelektual agar dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual juga dinilai penting dalam mendorong masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan inovator untuk lebih memahami pentingnya perlindungan terhadap karya, temuan, maupun inovasi yang dihasilkan.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan kekayaan intelektual, diharapkan berbagai potensi lokal Kabupaten Banggai dapat diidentifikasi, didokumentasikan, dilindungi, dan dikembangkan sehingga memiliki nilai ekonomi maupun manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Keikutsertaan BRIDA Kabupaten Banggai dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah serta membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Ke depan, sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan kinerja Sentra Kekayaan Intelektual, percepatan perlindungan karya dan inovasi, serta peningkatan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan ekonomi dan inovasi daerah.